ARAB SAUDI (IQNA) - Syekh Abdullah Al-Muni, anggota dewan ulama senior Arab Saudi, mengeluarkan fatwa dan mengumumkan bahwa klaim menjual bintang di langit dan menamainya dengan nama pembeli adalah "haram, kezaliman, fitnah, dan pelanggaran."
Berita ID: 3478719 Tanggal penerbitan : 2023/08/02